T1 Huurin
Dasar Negara Pertama di Indonesia
Santriwati At-Taqwa Collage, Huurin Utrujah GRS
Apabila orang mendengar Piagam Jakarta, mungkin kebanyakan dari mereka mengira itu hanyalah nama lain dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun sebenarnya Indonesia merdeka dengan dasar negara Piagam Jakarta itu sendiri. Sebuah fakta yang mungkin baru bagi sebagian orang. Sebab kebanyakan masyarakat hanya mengetahui bahwa dasar negara semenjak tahun 1945 hingga hari ini adalah Pancasila. Namun jika kita tarik ke belakang, sewaktu masyarakat Indonesia menagih janji kepada Jepang atas kemerdekaan mereka. Jepang bertanya tentang falsafah apa yang akan dijadikan sebagai dasar negara Indonesia. Maka disusunlah BPUPK (Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) yang bertugas untuk mencari jawaban dari pertanyaan tersebut.
Akan tetapi dari sidang pertama yang diadakan pada tanggal 28 Mei sampai 1 Juni masih belum ditentukan pasti, apa yang akan menjadi dasar negara. Sehingga dibentuklah Panitia kecil. Namun ke-panitia-an itu belum juga menemukan jawaban, maka dengan inisiatif Soekarno dibentuklah Panitia Sembilan. Dari sidang pertama Panitia Sembilan dirumuskan-lah suatu dasar negara yang sekarang dikenal Piagam Jakarta yang kemudian disepakati oleh para tokoh. Hingga pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia merdeka dengan dibacakannya Piagam Jakarta sebagai dasar negara.
Dalam Piagam Jakarta terdapat 7 kata, yakni “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mendengar hal ini masyarakat Indonesia bagian Timur tidak terima. Karena dengan adanya kata Islam di sana seakan-akan mengucilkan mereka yang mayoritas beragama Kristen. Sehingga mereka mengancam apabila 7 kata tersebut tidak dihapus maka mereka akan keluar dari Indonesia. Kengganan ini-pun disampaikan kepada Hatta yang langsung memanggil 4 tokoh lainnya untuk berdiskusi, diantaranya: 1. Teuku Muhammad Hasan 3. Ki Bagus Hadikusumo 2. Kasman Singodimejo 4.Abdul Wahid Hasyim
2. Kasman Singodimejo 4.Abdul Wahid Hasyim Pada awalnya Ki Bagus merasa enggan akan penghapusan 7 kata itu. Dengan bujukan Kasman, bahwa kita harus bersatu dan jangan samapi terpecah belah, maka Ki Bagus menyetujuinya. Dari sinilah Pancasila terlahir sebagai dasar negara hingga hari ini. Meski Piagam Jakarta sudah tidak menjadi dasar negara, namun ia tetap hidup dalam Undang-Undang Dasar 1945. sebagaimana yang dikatakan Soekarno dalam dekritnya “Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta bertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.